Jika Tersangka, Anggota Dewan Akan Di-PAW
SURABAYA - Pemberkasan perkara dana hibah jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Jong (ASJ) terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam minggu ini, penyidik pidana khusus (pidsus) akan melimpahkan kasus dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Segera mungkin kami limpahkan (pengadilan, red),” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Senin (4/3). Soal dugaan keterlibatan enam anggota dewan yang sudah beberapa kali diperiksa, Lingga menegaskan pihaknya saat ini masih fokus kepada ASJ. “Kami fokus kepada satu terdakwa ASJ saja. Tapi kalau di persidangan ada fakta baru maka bisa menjadi pertimbangan kami,” ujar Lingga. Lanjut Lingga, hingga saat ini keenam anggota dewan masih berstatus sebagai saksi. Selain mereka, ada 230 ketua RT/RW se-Surabaya, dan sembilan pejabat Pemkot Surabaya. “Masih saksi. Meski beberapa kali kami minta datang untuk tambahan berkas tersangka ASJ,” beber Lingga. Disinggung apakah pengembangan kasus jasmas ini pascapileg, mengingat enam anggota DPRD Kota Surabaya ini semuanya mencalonkan diri sebagai incumbent, Lingga tidak berani berandai-andai dan menyerahkan hasilnya pada hasil persidangan nanti. “Tunggu hasil sidang saja, bagaimana,” pungkas Lingga. Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kota Surabaya Edi Rahmat, menyatakan, kasus jasmas itu sudah wilayah hukum dan pihaknya tidak berkompeten di situ. Terkait dengan nasib calegnya Sugito yang ikut terseret kasus jasmas, ia menyatakan hingga sekarang statusnya masih saksi. Artinya yang bersangkutan masih tetap sebagai caleg dan bisa ikut dalam pileg. Disinggung jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, Edi Rahmat menyatakan maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai. Selama proses hukum, maka partai akan membantu dengan menyediakan pengacara. Ketika dalam proses hukum dinyatakan bersalah, meski yang bersangkutan itu terpilih dan menjadi anggota dewan maka akan di-PAW atau pergantian antar waktu. Soal rumor adanya pertemuan antarparpol yang kadernya terkena kasus jasmas, Edi membantah. “Hingga sekarang kami tidak ada komunikasi dengan pimpinan parpol lain yang anggotanya ikut terkena kasus jasmas,” kata dia. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC Gerindra Kota Surabaya BF Sutadi. Ia menambahkan hingga sekarang kadernya, Darmawan, masih berstatus saksi. Maka pihaknya tidak bisa mengghalangi yang bersangkutan untuk maju pileg. Apalagi sudah sesuai dengan aturan KPU. Ketika nantinya yang bersangkutan terpilih lagi, itu sah. Namun akan bermasalah ketika yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka, lalu diputus bersalah dan inkracht. Tentu sesuai dengan mekanisme akan diganti dengan orang lain. Seperti diketahui, enam anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa antara lain Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), dan Ratih Retnowati (Demokrat). (fer/udi/nov)
Sumber: