Jambret HP Prambon Keok Dicokok Polisi
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tak pernah bosan hidup di balik jeruji besi. Itulah kata yang pantas untuk tersangka Didik, warga Desa Kambingan Timur, Grati, Pasuruan. Tahun lalu dia pernah dihukum terkait kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah hukum Polsek Sukodono, Sidoarjo. Sekarang dia kembali ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait perkara jambret HP di Prambon Sidoarjo. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, Ipda Novi Tri menceritakan awal mula kejadian. Saat itu, korban Siska Putri Pitaloka (17), warga Desa Jatikalang, Prambon sedang melintas di Desa Tuang Wonoplintahan, Saat di TKP, handphone kesayangannya dijambret seseorang yang tak dikenal. "Korban dipepet seseorang dengan mengendarai motor Vixion dan memakai helm merk INK," ceritanya, Selasa (5/4/20). Dengan adanya kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Prambon. Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Prambon langsung melakukan penyelidikan. "Kasus ini dibackup Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo," terangnya. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang berada di sepanjang jalan tersebut. Motor pelaku dengan merek Yamaha Vixion berhasil diidentifikasi. "Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas," jelasnya. Saat anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan giat penggal jalan, petugas mendapatkan kabar jika pelaku melintas di daerah Mojokerto. Tak butuh waktu lama, tersangka Didik berhasil dibekuk di pinggir jalan Pasuruan- Mojokerto. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya. Setelah anggota Reskrim melakukan interogasi singkat, tersangka mengakui jika telah menjambret hp seorang gadis di jalan Desa Tuang Wonoplintahan Prambon. "Namun sayangnya, hp korban sudah dijual ke seseorang bernama Edi Nursalim di daerah Kejapanan, Gempol," paparnya. Tersangka digelandang menuju rumah Edi Nursalim, namun Edi tidak ada di rumah. Menurut keterangan keluarga Edi Nursalim masih kerja di salah satu perusahaan di daerah Gempol. "Anggota langsung menjemput Edi di perusahaan tempat ia kerja," terangnya. Lagi-lagi HP korban Siska sudah dijual ke orang lain oleh Edi Nursalim. Menurut Edi, HP itu ia jual ke Imron Rosadi, tetangga Edi sendiri. Imron pun langsung dijemput ke rumahnya. Ternyata hp sudah tak ditangan Imron. Dari Imron hp diberikan ke istrinya. "Dengan kejadian ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(wa/bwo/jok)
Sumber: