Bawaslu: Petahana Kampanye Terselubung Manfaatkan Pandemi Covid-19

Bawaslu: Petahana Kampanye Terselubung Manfaatkan Pandemi Covid-19

Surabaya, Memorandum.co.id - Pandemi covid-19 dimanfaatkan sejumlah bakal calon kepala daerah petahana untuk merebut simpati rakyat. Mereka sengaja mengemas bantuan yang diberikan ke rakyat dengan memasang wajah bakal calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Aang Khunaifi menjelaskan, penundaan tahapan Pilkada 2020 karena pandemi covid-19 secara praktis melumpuhkan tahapan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan Bawaslu dan KPU, serta jajaran strukturalnya. "Jeda tahapan ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu, khususnya kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mungkin mencalonkan kembali," terang Aang Khunaifi. Aang Khunaifi menambahkan, harus diakui bahwa dampak dari pandemi covid-19 ini berpengaruh pada perekonomian masyarakat, sehingga sebagian besar masyarakat saat ini sangat membutuhkan bantuan. Bahkan dengan adanya fenomena tersebut, KPK juga mengigatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah agar bantuan sosial covid-19 tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada. Di beberapa daerah tersebut, lanjut Aang Khunaifi sangat dimungkinkan pihak bakal calon petahana mengambil kesempatan untuk tampil di hadapan masyarakat melalui program pengendalian dan penanganan pandemi covid-19, semisal dengan menampilkan gambar bakal calon petahana pada kemasan barang yang dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan. "Harus diakui, bakal calon dari petahana memang memiliki kesempatan melalui kewenangan yang saat ini melekat pada dirinya, terlebih di daerah yang memberlakukan PSBB dan terdapat penyelenggaraan Pilkada di tahun 2020," ujar dia. Adanya fenomena tersebut, kata komisioner Bawaslu Jatim ini, mengharuskan lembaga pengawas pemilu dan jajaran di daerah mengambil langkah strategis untuk menjamin terlaksananya asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Disampaikan Aang Khunaifi, pandemi covid-19 bukanlah penghalang dalam melakukan penegakkan hukum. Karena hukum harus tetap tegak dalam situasi apapun, namun tidak lantas boleh keluar dari prinsip-prinsip penegakan hukum. "Oleh karena itu diperlukan telaah secara komprehesif untuk rumusan delik pelanggaran yang diatur dalam undang-undang atau dalam produk hukum yang terbitkan oleh KPU," tegas dia. Aang Khunaifi menyampaikan, Bawaslu melalui surat nomor: 0254/K.Bawaslu/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota Tahun 2020 Serta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19. "Namun masih dimungkinkan terdapat pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tahapan Pilkada, sehingga Bawaslu tetap berkewajiban menindaklanjutinya. Di mana pengelompokan delik pelanggaran dalam rezim pilkada sebagaimana dalam undang-undang pilkada terdiri atas pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, penyelesaian sengketa, tindak pidana pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan. "Namun masih terdapat pelanggaran di luar dari pengelompokan tersebut yaitu pelanggaran netralitas ASN, Polri dan TNI. Bawaslu perlu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lain berkaitan dengan adanya fenomena menciderai asas adil pada penyelenggaraan Pilkada 2020, " terang Aang Khunaifi. (day)

Sumber: