BNNP Jatim Musnahkan 2,9 Kg Ganja
Surabaya, memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 2.911 gram ganja, Selasa (5/5). Barang bukti itu disita dari tersangka Asrani dan M Yahya yang ditangkap di parkiran Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jalan Kedinding Lor. "Tersangka AS (Asrani) merupakan sopir taksi mengaku disuruh temannya BR (DPO) untuk mengantarkan paketan ganja. Sedangkan YY (M Yahya) disuruh temannya ZN untuk mengambil paketan dan diberi imbalan Rp 500 ribu," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arif Darmawan. Lanjut Arif, dari tangan tersangka diamankan tiga bungkus ganja dengan berat brutto masing-masing 985 gram, 922 gram, dan 1.004 gram. "Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsidsir pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkas Arif. (fer)
Sumber: