Pesta Miras Berujung Maut di Lamongan, 9 Tewas
Lamongan, memorandum.co.id - Pesta miras (minuman keras) berujung maut terjadi di Lamongan. Sebanyak 9 nyawa melayang. Pesta miras berlangsung di Kantor Sekertariat LA Mania Jalan Lamongrejo dan di Dusun Made. Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (5/5/2020) membeberkan, terungkapnya kasus pesta miras yang merenggut 9 korban jiwa ini bermula saat petugas mendapat informasi adanya 3 pasien di RSUD Dr.Soegiri Lamongan yang meninggal dunia akibat miras pada hari Jumat (17/4/2020). Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga didapati adanya 9 korban tewas akibat pesta miras di 2 lokasi berbeda. "Mereka pesta miras jenis arak yang dicampur dengan green sand," kata Harun. Kesembilan korban tewas ialah Nanang Putra Setiawan (27) warga Dapur Utara Sidokumpul, Aji Risdianto Alias Aris (27) warga Jalan Kinameng, Siti Juwariyah alias Resti (30) warga Dukuh Pule Ponorogo, dan Muhammad Abdul Ajis alias Aples (30) warga Dapur Utara Sidokumpul. Kemudian korban tewas di Dusun Made ialah Agus Subaidillah (25) warga Bakalan, Wahyudi (21) warga Made, Sukarno (30) warga Boto Putih, Alfan (23) warga Boto Putih, dan Maya Firdausi Hidayat (18) warga Tugu. Kapolres menambahkan, berdasar penelusuran petugas juga didapatkan fakta bahwa miras tersebut dibeli dari dua penjual yang langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. "Kita amankan enam orang yang merupakan produsen sekaligus penjual miras," kata Harun. Keenam orang yang diamankan ialah Noer Hayati warga Kemendung sebagai penjual miras, Mokhamad Ragil Prasetya alias Tio warga Jalan Sunan Giri gang Bringin Jaya sebagai penjual miras, Edi Purwanto alias Corong warga Dusun Keputran sebagai penjual miras, Tukul Wiguno warga Dusun Kesamben Barat sebagai produsen miras, Azmi Ibrahim Sultoni warga Sumberagung Tuban sebagai karyawan pembuat miras, dan Bambang Heri Subianto warga Tuban sebagai karyawan pembuat miras. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan medis diketahui jika korban tewas akibat keracunan etanol. "Keenam tersangka ini kita jerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Dua puluh miliar rupiah," pungkas David.(dri/har)
Sumber: