Jatanras Polda Jatim Tembak Mati 2 Orang Komplotan Curanmor
Surabaya, Memorandum.co.id -Kejahatan komplotan dua pelaku pencurian motor antar kota berakhir di tangan polisi. Itu setelah, keduanya mendapat tindakan tegas terukur dari anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan perlawanan sewaktu disergap di Gempol, Sidoarjo, Selasa (5/5). Kedua tersangka yang baru bebas setelah mendapat asimilasi pada 6-7 April tersebut yakni Imron (40) dan Zainul (36), warga asal Kabupaten Pasuruan. Bahkan dari data kepolisian, tercatat keduanya merupakan residivis selama enam kali. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, kedua pelaku merupakan komplotan pencurian kendaraan baik roda empat maupun roda dua di wilayah Trenggalek, Blitar, Tulungagung. “Keduanya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas dengan menembakkan senjata api jenis rakitan serta menyerang dengan sebilah pisau penghabisan ketika dilakukan penyergapan di Gempol,” tutur Oki di kamar mayat RSUD dr. Soetomo, Selasa (5/5). Oki menjelaskan, kedua tersangka merupakan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di minimarket. Bahkan, komplotan tersebut tidak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan. “Mereka ini dikenal sadis dan tak segan melukai korban. Mereka juga baru saja bebas pada 6-7 April kemarin. Bukannya berkelakukan baik, keduanya malah beraksi kembali di minimarket daerah Tulung Agung,” jelas Oki. Untuk lengkapnya, pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangi pada Selasa (5/5) siang. (x-3/gus)
Sumber: