Tergiur Untung Rp 15 Ribu, Edarkan Ganja

Terduga pelaku SS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengedar ganja berinisial SS (37) di kediamannya, Jalan Teluk Weda I, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.
BACA JUGA:Diupah Rp 250 Ribu plus 25 Gram Ganja, 2 Sahabat Ngurir Narkoba
Dari penggerebekan yang dilakukan Kamis, 14 Januari 2025 dini hari itu, polisi menyita barang bukti ganja siap edar seberat 16 gram lebih.
--
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan tujuh kantong plastik berisi ganja seberat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, serta barang bukti lain seperti kertas papir dan ponsel," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Lagi, Kurir Ekspedisi Nyambi Edarkan Ganja Dibekuk Polisi
Berdasarkan hasil interogasi, SS mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus buron (DPO).
BACA JUGA:Ganja Baru Laku Sebungkus, Pemuda Benowo Buru-buru Diringkus
Tersangka telah dua kali bertransaksi dengan R dan berencana menjual kembali ganja tersebut dengan keuntungan Rp 15.000 per paket.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Pasuruan Digerebek Polisi
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap R dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tegas Miftah.
BACA JUGA:Driver Ojol Edarkan Ganja Sintetis di Malang
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja lewat Instagram
Sumber: