Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak, Bamperperda Rapat dengan Sejumlah Pihak

Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak, Bamperperda Rapat dengan Sejumlah Pihak

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono (kanan) saat memimpin rapat pembahasan Raperda--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam pembahasan kali ini, sejumlah pihak turut dihadirkan di gedung wakil rakyat.

Mulai dari anggota Komisi D, lalu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-PPPA), Bagian Hukum Pemkab Jombang, PP Otoda Universitas Brawijaya Malang, serta Unit pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Termasuk, perwakilan Muslimat, Fatayat, Aisiyah, hingga Woman Crisis Center (WCC).

BACA JUGA:Respon Tudingan Dewan Tertutup, Ketua DPRD Jombang Buka Suara


Mini Kidi--

“Kalau rapat kemarin lebih ke arah paparan dari dinas pengampu. Untuk pembahasan hari ini, kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak yang hadir,” papar Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, Senin 24 Februari 2025.

Dijelaskan olehnya, pembahasan regulasi baru terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanpa sebab. “Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir di Jombang terjadi fenomena yang menurut kami luar biasa. Yakni, terjadinya tindak kejahatan yang menimpa perempuan dan anak,” jelasnya.

Disebut fenomena, lanjut Ketua Bapemperda, rentetan kejadian tadi memantik perhatian bukan hanya masyarakat Jombang. Namun, juga berasal dari luar Kota Santri. “Bahkan kejadian yag kami maksud, juga mendapatkan perhatian dari masyarakat luar Kabupaten Jombang,” lanjutnya.

BACA JUGA:DPRD Jombang Tunggu Juknis Terkait Efisiensi Anggaran Kunker

Paling menyita kekwairan publik, yakni aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan yang menimpa salah satu peserta didik asal Kecamatan Sumobito. Kendati perkaranya sendiri sudah berhasil diungkap dan saat ini proses hukum sudah dilakukan oleh Polres Jombang. Tetap saja muncul kekawatiran dari masyarakat, jika kejadian serupa bakal terulang.

“Inilah yang kami maksud, bahwa harus ada proteksi terhadap perempuan dan anak. Agar, kejadian nahas tidak terulang kembali,” ujar Politisi PKB itu.

Diakui oleh Ketua Bapemperda, memang Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008. Tapi, regulasi tadi sudah tidak linier dengan aturan yang berada di atasnya. “Memang Jombang sudah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2008, tapi sudah tidak linier dengan aturan diatasnya. Sebab sudah beberapa kali ada perubahan terhadap UU hingga PP,” tuturnya.

BACA JUGA:DPRD Jombang Kawal Proyek Pembangunan Dua Puskesmas

Maka, salah satu opsi yang dapat ditempuh guna memberikan perlindungan adalah membuat aturan baru. Bukan hanya sebatas, melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2008. “Jadi ketika perda ini nanti jadi, secara otomatis Perda Nomor 14 Tahun 2008 bakal dicabut. Karena sejak awal, target kami membuat regulasi yang sesuai dengan aturan diatasnya,” pungkas Kartiyono.(wan/war)

Sumber: