Badrun Pengedar Sabu Sudah 3 Tahun Jadi Cleaning Service Gedung DPRD Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id -Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), satu dari dua tersangka yang diamankan Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya merupakan pekerja harian lepas (PHL) di DPRD Kota Surabaya. Dikatakan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, bahwa tersangka sudah tiga tahun terakhir sebagai cleaning service di kantor itu (DPRD Kota Surabaya, red). "Ya benar, pengakuan sudah tiga tahun bekerja di sana,"kata Memo, Minggu (3/5). Memo menjelaskan, jika tersangka sudah mengedarkan sabu dan pil koplo jenis LL sejak t2019. Saat ini polisi masih mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak. "Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," pungkas Memo. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono yang mendapatkan kabar soal penangkapan pegawai kontrak (outsourcing /OS) di lingkungan Kantor DPRD Surabaya terlibat peredaran narkoba langsung memberikan instruksi pemberhentian kepada sekretaris dewan (sekwan). “Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Cak Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono. Ketua DPC PDIP Surabaya ini mengatakan, bahwa mencari pekerjaan itu susah. Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK. “Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya, dan pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Atau, tidak melakukan tindakan yang tidak benar,” tandasnya. (fdn/why/fer/gus)
Sumber: