5 Tersangka Peredaran Ganja Ditangkap, Sita 1 Kg Narkoba

5 Tersangka Peredaran Ganja Ditangkap, Sita 1 Kg Narkoba

Ipda Untoro Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang Memberikan Keterangan--

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025, di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.


Mini--

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Pidum Sihumas, Ipda Untoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dimulai dengan tertangkapnya tersangka H yang sedang mengendarai mobil Pikap L300 di jalan raya Argosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 gram ganja kering yang disembunyikan dalam kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya,” jelas Ipda Untoro saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Jumat 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Barat: Upaya Bersama Melindungi Generasi Muda

BACA JUGA:Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Keempat tersangka lainnya ditangkap di pintu masuk Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 500 gram ganja kering yang ditemukan pada mereka.

“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Empat di antaranya warga Lumajang, dan satu orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambah Ipda Untoro.

Kelima tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Menurut hasil penyelidikan sementara, ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.

“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.

BACA JUGA:Polres Lumajang Gencarkan Sosialisasi Anti Narkoba Dukung Program Prioritas Kerja 100 Hari Presiden

BACA JUGA:4 Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran Razia Polres Lumajang, Dukung Program Pencegahan Narkoba

Terkait dengan pasal yang disangkakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.( Ags )

Sumber: