Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polres Lumajang Bagikan Brosur Imbauan

Personil Satlantas Polres Lumajang Membagikan Brosur Bagi Pengguna Jalan--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Keselamatan Semeru 2025 Polres Lumajang membagikan brosur himbauan kepada para pengguna jalan yang melintas di Jalan Kyai Ilyas, Lumajang, Sabtu 15 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Mahameru Lantas (Tantu Pagelaran).
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan tertib lalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lumajang Edukasi Siswa SMPN 5 tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Mohamad Syaikhu, menyampaikan bahwa pembagian brosur himbauan ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Lumajang dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para pengguna jalan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan," ujar AKP Mohamad Syaikhu.
Selain membagikan brosur himbauan, Satgas Preemtif juga mensosialisasikan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan adalah yang utama," imbaunya.
BACA JUGA:Kapolres Lumajang Hadiri Haflatul Imtihan Ke-93 di Ponpes Miftahul Ulum
AKP Syaikhu mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Operasi Keselamatan Semeru 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,
"Denga operasi ini dapat mengurangi angka pelanggaran serta mencegah kecelakaan yang berakibat fatal," ujarnya
Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, larangan berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Keamanan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh pengguna jalan," tambahnya.
Sumber: