Terlapor Mengakui Perbuatannya

Terlapor Mengakui Perbuatannya

SURABAYA - Ahmad Damuji, terlapor kasus penganiayaan terhadap staf Kelurahan Krembangan Utara Rianda Harendino (44), akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam pemeriksaan kali ini. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan, Ahmad Damuji mendatangi mapolres untuk diperiksa sebagai terlapor kasus penganiayaan terhadap pelapor Rianda. Dalam pemeriksaan, Jumat (1/3) lalu, Ahmad Damuji kepada penyidik mengakui semua perbuatannya orang yang terdapat pada video yang sempat viral tersebut. "Terlapor (Ahmad Damuji,red) mengakui semua perbuatannya telah menganiaya terlapor (Rianda,red)," kata Dimas, Senin (4/3). Namun, lanjut Dimas, pihaknya masih belum menetapkan tersangka meskipun sudah ada pengakuan dari Ahmad Damuji. Karena masih ada beberapa saksi lagi yang masih harus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan. "Kami belum menetapkan tersangka karena masih ada beberapa saksi lagi yang harus diperiksa. Minggu depan pasti ada perkembangan," jelas Dimas. (rio/tyo)

Sumber: