Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM karena Tak Lapor SPT dan Setor PPN

Tersangka HE digiring penyidik Kejari Kabupaten Madiun menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju Lapas Kelas I Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan Direktur PT ACM berinisial HE, tersangka tindak pidana pajak.
Pantauan di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, tersangka HE terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam. Tersangka baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
"HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun ditahap penuntutan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, Selasa 11 Februari 2025
BACA JUGA:Mantan Kasi Intelejen Kejari Madiun Jabat Kasubag Pembinaan Kejari Kota Batu
Inal menjelaskan, tersangka HE adalah Direktur PT ACM dan kasus tersebut merupakan limpahan dari Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur.
Dalam kasus ini, tersangka sebagai wajib pajak ditenggarai secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara pada tahun 2019.
Sedangkan tersangka tahu bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara.
"Kerugiannya ratusan juta ya," ujar Inal.
BACA JUGA:Sinergi Kejati Jatim dan DJP II Selamatkan Pendapatan Negara dari Kasus Penggelapan Pajak Rp 1,2 M
Inal menegaskan, pihaknya segera menyeret tersangka untuk diadili. "Setelah berkasnya nanti beres segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,' pungkas Inal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana perpajakan diatas lima tahun. (difa/jur).
Sumber: