Peran Pers di Era Digital, Antara Tantangan dan Peluang

Peran Pers di Era Digital, Antara Tantangan dan Peluang

Pakar Komunikasi Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si.,--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkembangan dunia digital yang pesat telah mengubah lanskap media secara signifikan. Media sosial, sebagai bagian tak terpisahkan dari era digital, dinilai telah menggeser peran pers konvensional. 

Menurut Pakar Komunikasi Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si., hal ini disebabkan oleh sifat media sosial yang mencakup semua alat komunikasi manusia, memungkinkan interaksi dua arah dan partisipasi aktif dari penggunanya.

BACA JUGA:Sambut HPN 2025, JMSI Jatim Gandeng Dinas Koperasi UKM Gelar Sarasehan Pemberdayaan UKM


Mini Kidi--

"Media sosial itu mencakup semua alat komunikasi manusia. Ada dengarnya, ada mata melihat, dan dia bisa speak up juga," ujar Suko Widodo diwawancarai Memorandum. 

Hal ini menyebabkan media sosial menjadi platform yang sangat menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, berbagi pengalaman, dan berinteraksi. Akibatnya, pers konvensional harus beradaptasi dan mencari cara untuk tetap relevan di era digital.

Suko Widodo menekankan bahwa media sosial, jika dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, dapat mengacaukan kualitas pemberitaan. Oleh karena itu, ia menyerukan perlunya penataan melalui regulasi yang seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:HPN Ke-79, PWI Mojokerto Berikan Award kepada Lembaga Pemerintah dan Swasta

"Karena kalau media sosial sudah dibiarkan begitu saja, itu kan juga mengacaukan kualitas pemberitaan kadang-kadang demikian. Karena itu memang kita butuh  penataan lewat regulasi-regulasi yang seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah, " jelasnya. 

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penertiban terhadap pers itu sendiri, mengingat jumlah media online yang sangat banyak. Menurutnya, perlu ada verifikasi dan standar yang jelas untuk memastikan kualitas dan kredibilitas media pers.

"Pemerintah juga perlu menertibkan media pers yang tidak memenuhi standar. Misalnya sebuah perusahaan pers standarnya harus memiliki redaksi, harus ada modalnya. Kalau enggak punya sebaiknya ya ditutup saja lah, pemerintah harus tegas. Itu kuncinya di situ," tandasnya. 

BACA JUGA:Puncak HPN, PWI Jombang Serahkan JIA 2024 kepada Lima Perusahaan

Meskipun menghadapi tantangan, Suko Widodo percaya bahwa media mainstream pers masih memiliki kekuatan. Namun, ia menekankan perlunya tata ulang dan tata aturan hukum untuk memperjelas posisi pers di era digital. 

"Saya percaya bahwa media mainstream pers masih kuat. Dengan catatan butuh tata ulang, tata aturan hukum untuk memberlakukan posisi pers sendiri, " tuturnya. 

Sumber: