Tewaskan Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Sopir Suroboyo Bus Tersangka

Tewaskan Pejalan Kaki, Polisi Belum Tetapkan Sopir Suroboyo Bus Tersangka

Petugas tampak mengevakuasi jenazah korban.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - 24 jam telah berlalu. Namun polisi masih belum menetapkan sopir Suroboyo Bus maut, Jagad Duto Prasetyo (36), sebagai tersangka.

Disampaikan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus laka lantas tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk cek CCTV di sekitar lokasi TKP," jelas Rina, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Tabrak Lansia Hingga Tewas, Pengemudi Suroboyo Bus Disebut Kurang Konsentrasi


Seperti diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa pejalan kaki Edy Kuncoro (60). Lansia asal Waringin Kedurus itu tewas tertabrak Suroboyo Bus saat menyeberang di Jalan Joyoboyo, Wonokromo pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 05.45.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, peristiwa laka lantas itu bermula ketika bus yang dikendarai Jagad Duto Prasetyo (36) berjalan dari arah barat ke timur.

Lalu ketika berada di simpang tiga Jalan Joyoboyo-Jalan Gunungsari, bus milik Pemkot Surabaya itu berbelok ke kanan dan seketika menabrak tubuh korban.

"Pengemudi bus kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, sehingga terjadi laka lantas dengan pejalan kaki yang berjalan menyeberang dari arah barat ke timur," jelas Suryadi.

BACA JUGA:Seberangi Jalan Joyoboyo, Lansia Tewas Tertabrak Suroboyo Bus

BACA JUGA:Toyota Agya Seruduk Suroboyo Bus di Diponegoro, Begini Kondisinya

Saat itu, Jagad tengah mengemudikan bus merek Mercy Tayo dengan nopol L 7359 UB. Tatkala melintas di lokasi, bus yang dikemudikannya menabrak tubuh Edy Kuncoro.

Edy pun tewas di tempat. Tubuhnya tergeletak bersimbah darah di badan jalan. Dia mengalami pendarahan di kepala dan luka di kaki kanan. Selanjutnya jasad Edy langsung dievakuasi menuju RSUD dr Soetomo.

Saat ini, kepolisian tengah memeriksa sopir asal Kapas Gading Madya, Tambaksari tersebut. Suryadi belum bisa memastikan apakah Jagad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun yang jelas, kata Suryadi, Jagad telah lalai dalam berkendara.

Sumber: