Kejari Kota Malang Soroti Heritage Kayutangan
Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memanggil pihak yang diduga terkait dalam pembangunan koridor Kayutangan. Sebab, saat ini sedang dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Ujang Hariyanto SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun 2019 yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dapat merugikan keuangan negara. "Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kami turunkan jaksanya untuk melakukan pengumpulan data dan observasi. Hasilnya, diduga ada perbuatan melawan hukum. Berupa pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah ditentukan," terangnya ditemui memorandum.co.id, Kamis (30/4). Oleh karena itu, lanjutnya, minggu depan memanggil satu orang dari unsur pemerintah. Pemanggilan itu dalam upaya pulbaket dan bisa terkonversi ke penyelidikan. Dijelaskan kawasan Heritage Kayutangan menggunakan anggaran Rp 1,6 M. Untuk pengumpulan data telah dimulai sejak 7 April 2010 lalu, dengan mewawancarai ke beberapa pihak. Disinggung rekanan yang mengerjakan proyek tersebut ia enggan untuk menyebutkan. "Nantilah, juga pasti akan tahu sendiri," katanya. (edr/tyo)
Sumber: