Ujian Pengisian Dua Formasi Perangkat Desa Rejoagung Sukses Digelar

Ujian Pengisian Dua Formasi Perangkat  Desa Rejoagung Sukses Digelar

Kades Mukaji bersama panitia dan peserta ujian perangkat Desa Rejoagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Jalannya ujian pengisian Kasi Pelayanan dan Kaur Perencanaan Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru berlangsung lancar dan transparan. 

Ujian dua formasi perangkat desa itu dilaksanakan di Gedung Pelatihan Desa Rejoagung, Selasa, 4 Februari 2025.

Nampak hadir memantau pelaksanaan ujian diantaranya Staf bidang Pemerintahan DPMD Kabupaten Tulungagung Andoko, Camat Kedungwaru Rahmad Aditya Kuncoro, Kapolsek Kedungwaru AKP Sumaji, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Rejoagung Mukaji, Ketua BPD dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Pemdes Rejoagung Sukses Laksanakan Ujian Perangkat Desa


Kepada memorandum.co.id, Kades Mukaji mengatakan, jauh hari sebelumnya berbagai tahapan telah dilakukan. Mulai dari pembentukan panitia ujian penjaringan, semuanya dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

"Siapa saja yang menjadi panitia ujian penjaringan, prosesnya harus lurus  benar - benar transparan. Sehingga tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat," terangnya.

Ujian dilaksanakan mulai pukul 08.25 hingga pukul 10.35 wib. Diikuti oleh 14 peserta. 

"Mayoritas pesertanya adalah warga Desa Rejoagung. Kemudian ada dua peserta dari Kelurahan Kenayan dan Kutoanyar. Jadi, semua warga negara Indonesia bisa mendaftarkan untuk ikut ujian pengisian perangkat desa," ungkap Mukaji.

BACA JUGA:Pemuda Rejoagung Curi Motor dan Uang Pasangan Kencan

Selanjutnya, tutur Kades Mukaji, materi ujian tulis ada 100 soal, waktu pengerjaannya 100 menit, dengan bobot nilai 70 persen.

"Untuk ujian praktek komputer waktu 45 menit bobot nilai 30 persen mengacu pada peraturan yang berlaku," sambungnya.

Hasil akhir nilai ujian tertinggi formasi Kasi Pelayanan atas nama Elok Putri Cindya Sari memperoleh nilai 86.10. Sedangkan formasi Kaur Perencanaan nilai ujian tertinggi 58.30 atas nama Muhammad Nur Toriqudien. 

"Sehingga kedua peserta tersebut nantinya berhak mengisi jabatan sesuai dengan formasi masing - masing," jelasnya.

Sumber: