Wakil Bupati dan Kajari Sidoarjo Tandatangani MoU Hukum Perdata dan TUN

Wakil Bupati dan Kajari Sidoarjo Tandatangani MoU Hukum Perdata dan TUN

Sidoarjo, Memorandum.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (30/4) menandatangani MoU terkait kerjasama permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Sidoarjo, di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Jadi sudah ada MoU yang berkenaan dengan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, nanti apabila ada permasalahan yang berkaitan dengan Pemkab Sidoarjo dalam dua hal itu, maka sudah otomatis akan dibantu oleh pihak kejaksaan,” jelas Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin. “Proses nyatanya, untuk hari ini ada dua TUN yang berkenaan dengan pilkades, dari kejaksaan ini akan membantu kami baik di TUN-nya atau pun ditingkat bandingnya,” sambungnya. Masih menurut, Wakil Bupati Sidoarjo mengenai anggaran dana penanganan Covid-19 yang cukup besar, Pemkab Sidoarjo senantiasa berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo, kejaksaan negeri, secara otomatis karena keduanya masuk dalam struktur Gugus Tugas Penanganan covid 19 Kabupaten Sidoarjo. "Walaupun demikian, kita tetap harus berhati–hati, harus tetap memperhatikan arahan–arahan dari forkopimda, sehingga apa yang kita lakukan tuntas, selesai penanganan covid ini tidak ada masalah,” jelasnya. Sementara, Kajari Sidoarjo Setyawan Budi Cahyono menjelaskan bahwa kejaksaan itu mempunyai beberapa tugas fungsi selain penuntutan, penyidikan. "Di bidang Tata Usaha Negara, kita menjadi pengacara untuk membantu Pemkab Sidoarjo apabila diperlukan dalam hal keperdataan,” jelasnya.(wa/win/jok/tyo)  

Sumber: