Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Tegaskan Komitmen Percepat Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf

Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Tegaskan Komitmen Percepat Penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf

Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur

Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang melibatkan LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jawa Timur, ia menargetkan 80.000 bidang tanah wakaf tersertifikasi pada tahun 2025.

BACA JUGA:BPN Jatim Sebut HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Terbagi 3 Sertifikat


Mini--

Dr. Asep menyoroti pentingnya tanah wakaf dalam membangun peradaban Islam. Mengingat tanah wakaf banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah.

“Tanah wakaf adalah pilar utama dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam. Oleh karena itu, percepatan legalisasi ini sangat krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, ia meminta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur segera menyelesaikan berkas-berkas yang masih tertunda. Sinergi antara BPN dan NU dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Monitoring ke Eks Karesidenan Surabaya Raya

“Mulai sekarang, kita tidak hanya berfokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar semua proses berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar Dr. Asep.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Sebagai batas akhir, Dr. Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan. 

BACA JUGA:BPN Jatim Gandeng Komisi II DPR RI Sukseskan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Sertifikat Tanah Program PTSL

“Kami berharap, sebelum bulan Ramadan tahun depan, semua proses ini dapat diselesaikan. Sertipikat akan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama,” ungkapnya.

Instruksi ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf di lingkungan NU memiliki legalitas yang jelas.

Sumber: