Putuskan Kelanjutan Kompetisi, PT LIB Minta Masukan Klub
Jakarta, Memorandum.co.id - PT Liga Indonesia Baru (LIB) meminta respons dari para klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020 terkait kompetisi yang saat tertunda akibat virus Covid-19. Masukan anggota tersebut dikirimkan melalui surat edaran perihal "Korespondensi Tindak Lanjut Status Kompetisi Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 (II)". Surat bernomor 182/LIB-COR/IV/2020 itu ditujukan kepada seluruh klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020. Melalui surat yang dikeluarkan di Jakarta, 29 April 2020 itu, LIB meminta masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim ini. LIB selaku operator kompetisi meminta suara anggotanya untuk menindaklanjuti tiga hal. Yang pertama, soal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020. Kemudian tentang Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 perihal Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Yang terakhir, Surat keputusan (SK) PSSI nomor SKEP/48/III/2020 perihal Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Musim 2020 Dalam Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Virus Corona (Covid-19) tertanggal 27 Maret 2020. "Berkenaan dengan pertimbangan di atas, PT LIB mengajak kepada seluruh klub peserta Liga 1 2020 dan Liga 2 2020 memberi masukan dan saran terkait kelanjutan kompetisi musim 2020," LIB melanjutkan dalam suratnya. PT LIB ingin melihat sikap seperti apa yang mesti diambil jika nantinya ada perpanjangan status keadaan darurat tertentu dari BNPB. Dalam SK PSSI juga sejatinya tertuang Liga 1 dan Liga 2 dihentikan merujuk pada keputusan darurat bencana dari BNPB hingga 29 Mei 2020. "Hal tersebut menjadi rujukan LIB dalam mengkaji langkah strategis yang diambil untuk menentukan tindak lanjut musim kompetisi 2020. Adapun respons seluruh klub dapat disampaikan melalui email resmi LIB selambat-lambatnya pada tanggal 1 Mei 2020," LIB menjelaskan. Pada surat tersebut ditandatangani langsung oleh Cucu Somantri selaku Direktur Utama PT LIB dan dibumbuhi oleh stempel resmi LIB. Surat itu juga memiliki tembusan Ketua Umum PSSI, Dewan Direksi PT LIB, Dewan Komisaris PT LIB, dan Arsip. (sr)
Sumber: