Bebas dari Tahanan, Romi Diperbolehkan Kembali ke PPP

Bebas dari Tahanan, Romi Diperbolehkan Kembali ke PPP

Jakarta, Memorandum.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mohammad Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas, Rabu (29/4) malam. Romi sudah keluar dari rumah tahanan KPK Cabang K4 yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sebelumnya, Romi—panggilan Romahurmuziy-- divonis bersalah karena telah menerima suap Rp325 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi. KPK memutuskan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Romi 1 tahun tersebut. "JPU KPK pada hari Senin 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4). Menanggapi pembebasan itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi menyerahkan sepenuhnya kepada Romi bila ingin bergabung kembali dengan PPP. Menurutnya, masalah bergabung kembali atau tidak dengan PPP merupakan hak politik yang sepenuhnya berada di tangan Romi, namun ia menyebut Romi masih ingin fokus pada proses kasusnya di Mahkamah Agung (MA). "Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Romi. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, Kamis (30/4). Lebih lanjut ia menyatakan, pembebasan ini merupakan berkah bulan Ramadan bagi Romi karena bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Awiek mengatakan pembebasan Romi sudah seharusnya dilakukan setelah permohonan banding Romi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu yang mengurangi vonis Romi menjadi satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "PPP menilai kalau bicara putusan Pengadilan Tinggi seharusnya bebas. Apalagi ada perintah dari MA kepada Pengadilan Tinggi bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis, maka atas hukum harus dibebaskan," kata Awiek. Dia melanjutkan, proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi pun tidak bisa menghilangkan hak Romi untuk bebas. Pihaknya juga berharap agar putusan MA bisa diterapkan secara konsekuen. "Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim," tambahnya. (cnn/sr)

Sumber: