Ambil Tilang, Kini Cukup Datang ke 52 Cabang Kantor Pos
Surabaya, memorandum.co.id - Masyarakat yang akan mengambil barang bukti tilang di Kejari Tanjung Perak tidak perlu khawatir. Meski saat ini diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun pelayanan tetap berjalan. Di mana saat ini kejaksaan di Jalan Kemayoran Baru 1 itu sudah menggandeng kantor pos. "Warga cukup datang ke 52 cabang kantor pos se-Surabaya. Termasuk selama PSBB," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Kamis (30/4/2020). Lanjut Eko, dengan masyarakat datang ke kantor pos maka tidak ada lagi kerumunan di Kejari Tanjung Perak. Itu juga memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mematuhi aturan pemerintah dalam penerapan PSBB. "Jauh sebelum PSBB diterapkan kami sudah terapkan pengambilan barang bukti tilang melalui delivery atau jasa kantor pos," imbuhnya. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos. "Pertama, datang ke kantor pos terdekat dengan membawa form tilang (asli dan fotokopi) serta fotokopi KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," imbuh Eko. Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim kantor pos langsung ke alamat pengiriman. "Jadi pihak kantor pos datang ke kami, selanjutnya mengirim bukti tilang ke rumah warga,"pungkas Eko. (fer)
Sumber: