Setubuhi Pacar, Pengantar Katering Dituntut 7 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Kisah asmara Moh Hariri Ainul Yaqin (19), berujung penjara. Bahkan warga Pondok Benowo Indah ini dituntut 7 tahun penjara atas perbuatan cabul dengan sang pacar berinisal VA yang masih berusia 16 tahun. Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan denda Rp 60 juta. "Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"kata Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan telekonferensi di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kini mendekam di Rutan Medaeng mengajukan pembelaan secara lisan. "Saya pengantar katering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim," katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman. Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan," kata dia. Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. "Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan," tandasnya. Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa. Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem. (tyo/fer)
Sumber: