MA Tetap Tahan Romahurmuziy

MA Tetap Tahan Romahurmuziy

Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Romi—panggilan akrab Romahurmuziy-- dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. "Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini (29/4/20). Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom, Rabu (29/4/20). Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. "Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan PT DKI. Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi. Sementara itu, pengacara terpidana kasus korupsi Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bakal mengajukan kasasi ke MA. Dia ingin kliennya terbebas dari perkara gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. "Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir. Dia mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya dapat bebas dari perkara gratifikasi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diketahui, Romy divonis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Romy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dikabulkan. Masa hukuman Romi dipotong menjadi penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan kurungan serta denda Rp100 juta. Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA. KPK merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding Romy tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. (sr/tyo)  

Sumber: