Berkas Kasus Sawer Bus di Nganjuk P-21, Dua Sopir dan Kernet Siap Disidangkan

Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Komarudin--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus video viral seorang sopir truk yang menyawer sopir bus di Jalanan Nganjuk telah memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan P-21, tiga tersangka masing-masing berinisial DR; MJA dan MHA siap menjalani persidangan.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombespol Komarudin menjelaskan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap disidangkan.
"Hasil pendalaman dan pemeriksaan, bahwa kemarin kami mendapatkan surat dari JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, di mana tiga orang yang sudah dilakukan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan cukup dan P-21," kata Komarudin.
Upaya tindak tegas itu, kata Komarudin, merupakan bentuk keseriusan anggota Ditlantas Polda Jatim maupun Satlantas di wilayah untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lalu lintas di Jawa Timur.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang jadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku-perilaku pengendara, baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain," imbuh dia.
Lebih lanjut Komarudin menegaskan, jika pihaknya akan menjerat ketiganya dengan pasal 311 ayat 1. Menurutnya, pasal ini bukan sebagai pasal pelanggaran. Tetapi, sudah merupakan pasal kejahatan.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Amankan Sopir Truk dan Kernet Pembuat Konten Sawer Bus di Nganjuk
Di mana, setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda 3 juta.
"Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain," tegas dia.
Selain itu, Ditlantas Polda Jatim juga turut mengapresiasi warga masyarakat yang melaporkan adanya kejadian itu. Sehingga, langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan dan pemeriksaan kepada tiga orang.
"Tiga orang yang sudah kita amankan yakni, DR selaku pengemudi bus, MJA selaku pengemudi truk dan MHA selaku kenek truk," pungkas dia.(fdn)
Sumber: