KPK Awasi Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Jakarta, Memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memonitor penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Karena itulah komisi antirasuah itu membentuk Satuan Tugas khusus dari Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Besaran anggaran yang dipantau adalah RP 405,1 triliun yang diatur dalam Perppu No 1 Tahun 2020. Firli mengatakan, KPK fokus pada program, kesehatan dan jaring pengaman sosial. "Apa yang sudah dilakukan KPK antara lain kami fokus pada program kesehatan dan social safety net. Mungkin ini yang menjadi perhatian kita bersama, karena dua itu yang memang menjadi perhatian kami karena ini menyangkut dengan hak orang banyak," kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020). KPK juga memantau anggaran yang sudah direalokasi oleh pemerintah daerah. Total APBD yang direalokasi untuk penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia sebesar Rp 56,57 triliun. Firli mengatakan, KPK bekerjasama dengan Pemda agar anggaran tersebut tidak dikorupsi. Firli mengingatkan, hukuman bagi korupsi anggaran kebencanaan adalah hukuman mati. "Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukum pidananya adalah pidana mati," tegasnya. KPK juga memetakan bagian mana saja yang rawan korupsi. Wilayah itu adalah pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, realokasi anggaran APBN dan APBD, dan distribusi bantuan sosial dan jaring pengaman sosial. Kata Firli, KPK sudah melakukan pencegahan dengan cara mengawasi bantuan sosial, penganggaran, hingga mengeluarkan surat edaran terkait gratifikasi. Firli juga mengatakan, KPK bekerja sama lembaga seperti LKPP dan BPKP, serta kepolisian dan kejaksaan untuk memantau penanganan Covid-19.(kcm/sr)
Sumber: