Curi Burung Dilindungi, Ariyanto Masuk Bui

Curi Burung Dilindungi, Ariyanto Masuk Bui

Ponorogo, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami Ari Ariyanto (27) warga Jl Gajah Mada Manguharjo Madiun. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo di Jl Raya Ponorogo - Madiun depan SPBU Babadan, Ponorogo, Rabu (29/4). Dari hasil pengungkapan, kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, di rumah pelaku ditemukan sejumlah burung yang dilindungi. "Ada dua ekor burung kakak tua jambul, burung Nuri kepala merah dan hitam, uang Rp 1 juta, sangkar besi dan sebuah motor beat nopol AE 4098 BW serta sebuah HP Samsung," kata Arief Fitrianto. Menurutnya, pada hari Senin (27/4) malam jam 21.00 tersangka nekat memasuki rumah Haryono di Jl Babadan Ponorogo. Sejumlah barang, termasuk burung yang dilindungi disikat. "Hasil Lidik pelaku Curat ternyata Ari Ariyanto. Sekarang kita amankan di Mapolres," pungkasnya. (alv)

Sumber: