Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur

Praperadilan, Penetapan Tersangka Mantan Kades Sekapuk Dipandang Cacat Prosedur

Sidang praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Mantan Kades Sekapuk di PN Grsesik.--

“Karena alat bukti yang digunakan adalah persoalan terkait dengan urusan hubungan keperdataan, seakan-akan itu adalah hal tindak pidana,” sebutnya.

BACA JUGA:Divonis 5 Tahun, Mantan Kades Prambangan Gresik Lebaran di Penjara

Oleh karenanya, ia  menganggap penetapan tersangka terhadap pemohon itu sewenang-wenang.

Selanjutnya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim PN Gresik menerima permohonan yang telah dilayangkan pemohon. Untuk kemudian menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik kepada Abdul Halim. 

“(Agar) memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tandasnya.(rez)

Sumber: