Anggota DPRD Kabupaten Malang Penuhi Panggilan Polres Malang

Anggota DPRD Kabupaten Malang Penuhi Panggilan Polres Malang

Nurcolis jubir warga--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sudha salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang, Selasa 7 Januari 2025, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang.

Sudha datang ke ke unit 4 Satreskrim Polres Malang, untuk dimintai keterangan terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan penyelewengan anggaran Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Pengaduan kami ada 6 item atas dugaan penyelewengan yang dilakukan, Sudha mantan Kades Kanigoro," terang, Nur Colis selaku Jubir warga

BACA JUGA:Polres Malang Terus Dukung Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Dimana 6 item dugaan penyelewengan yang telah dilakukan tersebut, terkait Tanah Kas Desa ( TKD) seluas 7 hektar mulai dari tahun 2019 hingga 2025, penyelewengan pengalokasian DD/ADD dari tahun 2019 hingga 2023, adanya gratifikasi, terkait mobil siaga ( ambulance), pembelian sound sistem dan pembangunan Kanigoro Park.

Berdasarkan perhitungan atas pelanggaran yang dilakukan, oleh Sudha mantan Kades mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 hingga 5 milyar. Namun sebagian sekitarRp 500 juta sekian, telah dikembalikan oleh mantan Kades dan perangkatnya.

"Nilai sejumlah Rp 500 juta itu berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat, dari tahun 2020 dan tahun 2021," kata, Nur Colis.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu

Sedangkan untuk yang lain, seperti hasil konfirmasi ke unit 4 yang dilakukan Nur Colis. Bahwa Sudha datang ke Unit 4 Satreskrim Polres Malang sekitar pukul 10.30 wib. Dari 6 item laporan dugaan penyelewengan, yang dilakukan mantan Kades Kanigoro yang sekarang sebagai anggota DPRD kabuoaten Malang dari fraksi Nasdem.

Terkait penyelewengan anggaran DD/ADD desa Kanigoro yang dilakukan saat dirinya menjabat Kades, menjawab bahwa hal itu dipercayakan pada SPJ penggunaan anggaran desa Kanigoro. Artinya dalam hal iji perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas pembangunan fisik serta pembangunan Kanigoro park.

Sedangkan saat ditanya oleh penyidik, terkait mobil siaga (Ambulance desa), jawaban yang diberikan pada penyidik. Bahwa mobil siaga itu merupakan mobil pribadinya yang difungsikan untuk mobil siaga.

"Namun saat ini mobil tersebut telah dijual oleh Sudha ke desa Brongkal, menurut saya nanti waktu yang bakal membuktikan," imbuh, Nur Colis.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

Untuk adanya dugaan gratifikasi, mantan Kades menjawab bahwa hal itu tidak ada, atas pertanyaan penyidik. Demikian juga terkait pembelian sound sistem,menjawab bahwa rencana beli sudah dibelikan. Sedangkan untuk kejelasannya, perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut.

Sumber: