Belajar Ngecus dari YouTube, Distributor LPG Bersubsidi di Tulungagung Ditangkap Polisi

Belajar Ngecus dari YouTube, Distributor LPG Bersubsidi di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tersangka AT praktikkan ngecus LPG di depan Kapolres Taat Resdi dan jajaran--

"Silakan laporkan kepada kami. Belum tentu itu ada pelanggaran, namun kami perlu waspada dan melakukan pendalaman. Apalagi kalau ada bau-bau gas di sekitar lingkungan masyarakat, yang bukan berasal dari toko maupun agen dan distributor gas," terangnya.

BACA JUGA:Pemkot Kediri Bersama Pemprov Jatim Sidak Penggunaan LPG Bersubsidi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini pada bulan November 2024.

Saat itu pihaknya melakukan pendalaman atas kelangkaan gas LPG di pasaran. Kemudian mendapatkan informasi yang mencurigakan oleh salah satu distributor di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Ryo menyebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aktifitas di rumah lokasi distribusi LPG.

BACA JUGA:Pertamina Lakukan Ujicoba Verifikasi Data dan Transaksi Digital LPG 3 KG

"Kami buntuti, kemudian kita tangkap saat sedang ngecus atau memindahkan isi ke tabung 12 kilogram," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 145 buah tabung LPG 3 kilogram, 35 buah tabung LPG 12 kilogram, 25 alat suntik, timbangan, dan 19 pack segel, serta 2 kulkas dan uang tunai Rp 8 juta.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat Undang - Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang - undang sebagai perubahan atas pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar," pungkasnya.(fir/fai)

Sumber: