30 Pengacara Dampingi Gus Nur
SURABAYA - Tiga puluh penasihat hukum akan mendampingi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penasihat hukum ini gabungan dari beberapa pengacara yang akan memperjuangkan Gus Nur. "Kami gabungan dari pengacara Pelita Umat dan lawyer FPI Jatim," jelas Ketua tim (katim) penasihat hukum Andry Ermawan, Jumat (1/3). Dikatakan Andry, pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijeratkan kepada Gus Nur akan diujikan di persidangan nanti. "Pasal itu akan kami uji di persidangan. Kami akan membela Gus Nur sampai tuntas," pungkas Andry. Seperti diketahui, dalam sidang nanti kejaksaan menunjuk tujuh jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. (fer/tyo)
Sumber: