Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Sosialisasikan PSBB secara Cepat dan Masif
Surabaya, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara resmi akan diberlakukan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Selasa (28/4). Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham. Karena itu, DPRD Surabaya mendesak agar pemkot melakukan sosialisasi lebih cepat, intensif, masif, dan kreatif kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono, Sabtu (25/4). Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap apa itu PSBB. "Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020, mulai kapan penerapan PSBB, apa saja hak dan kewajiban masyarakat, dan bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?" kata Awi, pa ggilan Adi Sutarwijono Lebih jauh, Awi .menjelaskan, dalam sosialisasi perlu ditekankan tiga kata kunci di masa pendemi Covid-19. Yakni tetap di rumah atau stay at home, pakai masker, dan jaga jarak atau social distancing dan physical distancing. "Juga perlu dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan izin. Penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB," papar dia. Tak hanya itu, Awi juga meminta sosialisasi ini dilakukan dengan sederhana. Di mana setiap masyarakat bisa mencernanya. Sosialisasi ini juga bisa dilakukan secara kreatif, melalui penyebaran poster hingga video dari media sosial. "Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura. Sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik," pesan mantan wartawan Surya ini. Selain itu, sosialisasi ini juga harus berlangsung masif dengan melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT atau RW dan komunitas hingga pribadi warga di setiap rumah. "Sosialisasi juga berlangsung sebelum penerapan PSBB dan selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat," jelas Awi yang juga Ketua DPC PDI-P Surabaya ini. "Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona," ungkap dia. Awi menyadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB ini bukanlah produk hukum yang biasa. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. "Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi Covid-19,"tandas dia.(dhi/gus)
Sumber: