Dosen Nyabu Akan Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya membawa satu poket sabu di Jalan Semolowaru. Dalam waktu dekat ini, Nono Soepriyadi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas perkara nomor 823/Pid.Sus/2020/PN Sby sudah dilimpahkan ke pengadilan pada 15 April oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Rencananya, oknum dosen yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,37 gram itu menjalani sidang perdana pada Selasa (28/4) mendatang. "Berkas sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan," singkat Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Sabtu (25/4). Seperti diketahui, oknum dosen yang tinggal di Jalan Semolowaru Bahari, ditangkap pada Selasa (14/1) di sekitaran Semolowaru. Saat digeledah ditemukan satu plastik klip paketan kecil disimpan di mobil. Dari pengakuan Nono, ia mendapatkan sabu dari istri temannya yang dipanggil mbak seharga Rp 400 ribu di lapangan Pucang. Rencananya sabu akan dikonsumsi keesokan harinya. Terakhir, Nono mengonsumsi sabu seminggu lalu di mobil di Jalan Bratang Binangun, bersama dua temannya. (fer/fdn/gus)
Sumber: