Berlakukan Physical Distancing, Pasar Keputran Dipasang Garis Pembatas
Surabaya, memorandum.co.id - Stan pedagang di Pasar Keputran Utara diberi garis pembatas untuk menjaga jarak antara pedagang dan pembeli. Pedagang maupun pembeli juga diwajibkan menggunakan masker "Mulai Kamis kemarin, kami buat line (garis) untuk membatasi pedagang dan pembeli, tetapi tadi malam itu rusak karena memang kondisinya selalu ramai," tegas Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro. Agus Hebi memastikan, bakal terus menyosialisasikan physical distancing kepada para pedagang dan pembeli di lingkungan pasar tersebut. Bahkan, pihaknya juga menggandeng jajaran satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk mengedukasi para pedagang itu. “Rencana kita kasih pembatas lagi agar pedagang dan pembeli tidak bersentuhan,” ungkapnya. Pihaknya juga menerapkan kebijakan dua titik lokasi untuk bongkar muat barang. Sebab, ia menilai selama ini baik pembeli maupun pedagang terkadang sembarang ketika melakukan bongkar muat barang. “Sekarang ini dibatasi, bongkar muat itu tidak boleh sembarang. Bongkar muat kita batasi hanya dua tempat. Kita juga lakukan penjagaan setiap malam minta bantuan Satpol PP,” imbuhnya. Sedangkan Direktur Pembinaan Pedagang, PD Pasar Surya, M Taufiqurrahman menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan penggunaan masker selama beraktivitas di pasar. Hal ini diberlakukan baik kepada pedagang maupun pengunjung atau pembeli. "Jika tidak memakai masker, tidak boleh masuk area pasar,” kata Taufiqurrahman. Dalam beberapa kejadian, ia menerangkan ada pembeli yang tidak memakai masker. Tindakan yang dilakukan adalah meminta pembeli tersebut untuk keluar dari area pasar. “Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya. Taufiqurrahman juga mengatakan, agar selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua pedagang dan pembeli mengikuti protokol tersebut. Sebab, ia mengkhawatirkan jika ada pelanggaran terhadap protokol PSBB itu, operasional pasar bakal dihentikan sementara. (udi/gus)
Sumber: