Konflik IMB di Perumahan Gunungsari Indah, Warga Tolak Penutupan Akses Jalan
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memfasilitasi konflik warga, pihak Salim, dan PT Alana di Perumahan Gunungsari Indah (GSI) Surabaya. -Oskario Udayana-
Pihaknya mendapatkan laporan bahwa izin PT Alana izin usahanya di GSI tidak lengkap, tapi membangun. Kami sebagai warga GSI merasa terpanggil untuk bisa memberikan klarifikasi kasus tersebut.
"PT Agra Paripurna tidak berbicara tentang Salim. Sebagai apanya PT Agra kami juga tidak tahu," kata Daniel.
Warga GSI juga mempertanyakan keberadaan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh PT Agra Paripurna. Hingga saat ini, PT Agra Paripurna selaku pengembang Perumahan Gunungsari Indah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:Polemik Proyek RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957 Jatim Desak Hearing sebelum 14 September
Meskipun demikian, warga telah berupaya untuk menyelesaikan hal tersebut, dan proses penyerahan fasum telah mencapai 85 persen. Namun, muncul konflik terkait klaim kepemilikan lahan oleh Salim Bahim yang berencana menutup akses jalan utama perumahan.
Menurut Daniel klaim ini ditolak warga karena jalan tersebut telah berfungsi sebagai jalan umum, dibuktikan dengan intervensi Pemkot Surabaya berupa pemasangan penerangan jalan umum. Lebih dari 6.500 warga dari 4 RW dan 28 RT di GSI menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian proses penyerahan fasum dan menolak upaya penutupan jalan.
Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap site plan, yang mensyaratkan adanya dua akses jalan. Penutupan jalan hanya dapat dilakukan setelah akses jalan alternatif yang sesuai site plan dibangun.
"Warga menganggap klaim Salim Bahim sebagai upaya sepihak dan siap melawan jika terjadi tindak kriminalisasi atau premanisme. Mereka menegaskan bahwa dukungan terhadap Salim Bahim hanyalah klaim sepihak," tegas Daniel.
Hal senada juga di katakan Khalid, Ketua RW 08 GSI, bahwa warga mendesak agar fasum segera diserahkan ke Pemkot Surabaya agar dapat dinikmati oleh seluruh warga.
"Jadi warga ini pengurus, pemerintah maka harus diperlakukan secara adil. Sehingga warga ini bisa menikmati haknya. Kalau mereka di perumahan maka harus ada fasilitas umum yang sampai saat ini belum diberikan," ujar Khalid, Ketua RW 08 GSI.
Di tempat yang sama, Ferdi Wijaya, Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo yang mengerjakan proyek perumahan PT Alana, menegaskan bahwa proyek Alana telah memiliki IMB dan izin lainnya yang lengkap.
"Jadi informasi yang disampaikan Salim, pengadu, bahwa Alana tidak punya IMB itu salah besar," jelas Ferdi.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Alana telah mengikuti prosedur yang ada terkait fasum.
"Akses jalan sebenarnya ada dua di kanan jalan. Karena akses yang di kanan tidak bisa dibebaskan akhirnya geser ke kiri. Jadi akses jalan harus ada dua," kata Ferdi.
Sumber: