Perwali Diteken Risma, PSBB Surabaya Diberlakukan Selasa Depan
Surabaya, memorandum.co.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dipastikan diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020. Kepastian ini setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani peraturan wali kota (perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. Perwali ini mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma, Jumat (24/4). Dia memastikan perwali tersebut sudah sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. “Perwali langsung kami sosialisasikan hingga Senin (27/4) . Kemudian Selasa (28/4) hingga Senin (11/5) langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser, Jumat (24/4). Lebih jauh, Fikser mengatakan, sebenarnya pelaksanaan dari perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. Di situ dicantumkan secara detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani Covid- 19. Sementara Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto memastikan bahwa perbedaan surat edaran dengan perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya. “Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” tandas Eddy. Salah satu yang sudah diterapkan adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nanti, di pos perbatasan itu akan dilakukan check point bagi warga yang akan memasuki Surabaya. “Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia. Bagaimana untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media, dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali, Eddy menyatakan tetap diperbolehkan. Hanya saja, Eddy tetap meminta untuk mengurangi karyawan yang ngantor 50 persen. “Kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya di angka 38 derajat celsius, maka ia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegas dia Sementara untuk menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan pemkot akan bekerjasama dengan kepolisian dan jajaran TNI. Karena itu, Eddy meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama 14 hari. "Memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini akan berhasil kalau dilakukan bersama-sama,"tegas dia. (dhi/tyo)
Sumber: