Perlukah Anggota DPRD Surabaya Jalani Rapid Test? Ini Penjelasan Pimpinan Dewan
Surabaya, morandum.co.id - Kabar adanya staf sekretariat DPRD Surabaya yang sakit dan keluarganya dirawat di rumah sakit, membuat penghuni gedung dewan merasa was-was, hingga ada dorongan agar dilakukan rapid test. Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ketika dikonfirmasi memgatakan sejauh ini belum ada upaya dari anggota dewan dan sekretariat dewan untuk melakukan rapid test. " Ya, kalau memang ditemukan ada positif Covid-29 di dewan, ya harus dilakukan rapid test," ungkap dia. Awi, panggilan Adi Sutarwijo, mengakui beberapa hari lalu memang ada staf sekwan yang sakit. Namun setelah di rapid test ternyata yang bersangkutan dinyatakan negatif. "Staf sekwan yang sakit itu setelah dilakukan tracing (pencarian jejak) ternyata ada keluarganya yang dirawat di rumah sakit. Bahkan sudah dilakukan swab, namun hingga kini hasilnya masih belum keluar," ungkap dia. Lantas langkah apa untuk mengantisipasi agar anggota dewan tak tertular Covid- 29, Awi menyatakan meski tidak melakukan rapid test, tapi anggota dewan sudah menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, " Saya rasa bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan rapid test kepada anggota dewan dan staf sekwan. Lebih baik masyarakat dulu yang diutamakan," tandas dia. Sementara, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menegaskan, alat rapid test ini sangat terbatas. Kemarin, Pemkot Surabaya merencanakan pengadaan alat rapid test ini untuk mendeteksi dengan cepat agar mata rantai penyebaran Covid-19 tidak semakin banyak. Karena keterbatasan itu, lanjut politisi perempuan PKS ini, kalau anggota dewan mau rapid test itu pijakannya harus ada histori kontak. " Saya rasa kalau anggota dewan, ya harus rapid test mandiri. Artinya, dengan biaya sendiri. Jangan yang hasil pengadaan pemkot itu dipakai untuk anggota dewan. Kalau itu yang terjadi saya kurang setuju. Justru masyarakat yang harus diutamakan," tandas dia. Lebih jauh, dia menuturkan, kalau dalam konteks, misalkan di DPRD Surabaya ada pegawai ASN atau non ASN atau anggota dewan yang terindikasi positif, maka harus dilakukan rapid test. "Jadi, tidak melihat anggota dewan atau bukan, tapi siapapun yang punya histori kontak dengan orang positif Covid-19, ya harus di rapid test. Tapi kalau misal tidak ada rekom dari dinas kesehatan, ya anggota dewan yang rapid test sebaiknya pakai biaya sendiri," tandas Reni. Sementara Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto dikonfirmasi untuk pencegahan Covid-19 apa perlu staf sekwan dan anggota dewan melakukan rapid test, dia mengaku semua terserah pemkot. "Kami sudah menjalan protokol kesehatan dengan baik. Yakni penyediaan bilik sterilisasi, hand sanitizer, cuci tangan, thermo gun dan pakai masker. Bahkan, rapat-rapat dengan pemkot via telekonferensi. Jadi, soal rapid test kami serahkan ke pemkot," tandas dia. Lebih dari itu, sejak virus ini merebak, anggota dewan juga sudah tidak melakukan kegiatan studi banding ke luar provinsi atau luar negeri.(dhi/tyo)
Sumber: