RUPS Bank Jatim di Tengah Corona
Surabaya, memorandum.co.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 (RUPST TB 2019) di Ruang Bromo, Bank Jatim Kantor Pusat lantai 5, Surabaya. Berbeda dengan RUPS sebelumnya, kali ini RUPS diadakan di tengah-tengah wabah Covid-19. Pgs. Direktur Utama Ferdian Timur Satyagraha didampingi Corporate Secretary Glemboh Priambodo mengatakan, bank milik pemerintah Jawa Timur membagikan deviden kepada pemegang saham seri A dan pemegang saham seri B. "Seperti kita tahu pemegang saham seri A Bank Jatim merupakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dividen bagi pemegang saham seri A merupakan salah satu pendapatan asli daerah masing masing kabupaten atau kota," terang Ferdian Timur Satyagraha, Jumat (24/4). Lanjut Ferdian Timur Satyagraha pembagian dividen tersebut tentunya harus melalui keputusan RUPS terlebih dahulu. Pada RUPS kali ini, Bank Jatim membagikan dividen sebesar Rp. 48,20 per lembar saham. "Total dividen yang dibagi kepada pemegang saham adalah sebesar Rp 723.747.007.552,40 atau sebesar 52,58 persen dari laba bersih," ujar dia dalam rilisnya. Pembagian dividen yang selalu meningkat setiap tahunnya, lanjut Ferdian Timur Satyagraha menjadikan saham BJTM sebagai salah satu saham favorit pilihan masyarakat. Laporan Tahunan Bank Jatim Tahun Buku 2019 telah selesai, sehingga dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pada RUPS. "Dan ketiga, kantor akuntan publik telah menyelesaikan laporan keuangan audit tahun buku 2019 dengan opini wajar dalam semua hal yang material," tegas dia. Sementara itu Glembo Priambodo menjelaskan, melaksanakan RUPS, Bank Jatim telah menyiapkan skenario dan protokol antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 demi kelancaran dan kenyamanan pemegang saham yang ingin mengikuti jalannya RUPS. Pemegang saham yang menghadiri kegiatan RUPS menandatangani deklarasi kesehatan dan wajib memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan protokol pemerintah yang akan diimplementasikan pada saat kegiatan RUPS berlangsung. "Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk hadir. Pemegang saham yang berhak hadir dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui live streaming. Upaya ini untuk menjaga kenyaman peserta RUPS," tegas Glembo. (day/tyo)
Sumber: