Satreskrim Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Oknum Wartawan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pemerasan

Satreskrim Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Oknum Wartawan Jadi Tersangka, Diduga Lakukan Pemerasan

Kasat Reskrim Bojonegoro AKP Bayu Adjie (ist)--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua oknum wartawan yang diduga memeras sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 Desember 2024, di sebuah rumah makan di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa.

“Iya benar. Oknum wartawan itu merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap AKP Bayu Adjie.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Dua Oknum Wartawan Nyaru Polisi, Sempat Peras Warga Bangil Rp 45 Juta

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk menggali lebih banyak informasi.

Modus Pemerasan menurut informasi yang dihimpun, kedua pelaku, berinisial RGG dan BJ, tergabung dalam kelompok yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diduga mendatangi sejumlah rekanan proyek dan mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Bojonegoro terkait proyek tertentu.

Korban, Adi, mengungkapkan bahwa kelompok pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta per orang. Setelah negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp7 juta per orang. Namun, ketika salah satu rekan Korban hanya mampu memberikan Rp500 ribu, pelaku menolak dengan nada marah.

“Kami bertemu di warung es kelapa. Mereka meminta Rp20 juta, tetapi akhirnya disepakati Rp7 juta per orang. Salah satu rekan kami yang hanya mampu memberi Rp500 ribu ditolak mentah-mentah oleh mereka,” ujar Adi.

BACA JUGA:Ketua AJI Bojonegoro Dukung Pihak Kepolisian Ringkus Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan Pengusaha Solar

Adi merasa terancam dan segera menghubungi rekannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meminta bantuan. Setelah uang diserahkan, petugas kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara seorang perempuan turut diamankan.

Ancaman hukuman berat selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Para tersangka kini dijerat dengan pasal 368 KUHP, 369 KUHP, dan 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang memanfaatkan profesi wartawan untuk tindakan melanggar hukum. (top)

Sumber: