Terdampak Corona, 4.159 Napi Asimilasi Tak Dapat Tunjangan Hidup

Terdampak Corona, 4.159 Napi Asimilasi Tak Dapat Tunjangan Hidup

Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak kurang dari 4.159 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat atau asimilasi terancam tidak masuk sebagai warga yang mendapat tunjangan hidup terdampak Covid-19. Ahmad Firdaus Febrianto, anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim menegaskan, dari data yang dimiliki ternyata dana bantuan hidup korban Covid-19 berpotensi dobel anggaran. Hal ini karena program pemerintah dari pusat hingga kabupaten/kota belum terkoordinasi secara jelas. "Termasuk napi yang mendapat asimilasi. Mereka ini juga terdampak Covid-19," tutur Ahmad Firdaus Febrianto," Jumat (24/4/2020). Anggota Komisi A ini juga berharap agar Pemprov Jatim segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. "Anggaran yang disiapkan harus tepat sasaran," tambah Ahmad Firdaus Febrianto. Dari data Komisi A, terdapat 4.159 narapidana yang mendapat pembebasan atau asimilasi, dari total 38.220 narapidana. Narapidana ini juga berpotensi melakukan kejahatan lagi. Karena perhatian pemerintah lemah. Sebab dari Rp 2.3 triliun anggara yang disiapkan APBD Jawa Timur diperuntukkan untuk kuratif (pengadaan alat kesehatan) dan promotir (persiapan sarana prasarana). "Hanya Rp 990 miliar untuk warga terdampak. Sementara 2,3 triluan lainnya digunakan untuk kuratif dan promotif," tegas dia. Karena itu, Komisi A mengusulkan agar 4.159 yang mendapat asimilasi juga diberikan hak yang sama sebagai terdampak Corona. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslacha menjelaskan, perhatian pemerintah sangat penting. Karena itu, usulan mendirikan posko Covid-19 di lembaga dewan menjadi salah satu solusi. Meski begitu, pimpinan DPRD Jawa Timur melakukan pertemuan dengan ketua fraksi DPRD Jawa Timur. "Ini peran pengawasan. Ada kekhawatiran penggunaan anggaran tidak maksimal. Karena kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota saling beririsan," ujar Anik Maslacha. Politisi PKB ini mendorong agar pendataan penerima bantuan berkoordinasi dengan melibatkan jajaran kelurahan dan desa. "Kelurahan dan desa yang memiliki rakyat. Mereka bersentuhan langsung dan mengetahui siapa saja yang layak mendapat bantuan dari pemerintah," tegas Anik Maslacha. (day)

Sumber: