Edarkan Aneka Narkoba, Warga Gunung Sari Didakwa 8 Pasal

Edarkan Aneka Narkoba, Warga Gunung Sari Didakwa 8 Pasal

Saksi penangkap Nixon saat memberikan keterangan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemuda asal Gunung Sari Gg IV yakni Kurniawan Putra Addy Pradana didakwa 8 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagaimana tidak, terdakwa menjadi perantara untuk peredaran sabu, ganja, pil LL, dan pil Alprazolam dari Diki (DPO).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi Nixon dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saksi mengatakan bahwa bersama anggota lainnya menangkap terdakwa dirumah Jalan Gunung Sari Gg. IV, No. 36A, Kelurahan Gunung Sari, Dukuh Pakis.

"Kejadiannya pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 19:45 WIB, kami bersama anggota lain menangkap terdakwa dirumahnya. Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan sabu, ganja, pil dobel L, dan pil Alprazolam yang disembunyikan di lemari," kata saksi.

BACA JUGA:Uniknya Sidang Narkoba: Kronologis Sama, Beda Dasar Penuntutan

Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu setidaknya didapatkan barang bukti berupa pipet bekas isap yang masih terdapat 0,001 gram sabu, 6 klip plastik berisi ganja dengan berat 3,69 gram, 647 butir pil LL, dan 20 butir pil Alprazolam.

Tidak hanya itu, ditemukan juga sebuah alat isap sabu atau bong, timbangan digital ,3 bendel klip pastik kosong, dan sebuah kotak box untuk menyembunyikan barang terlarang tersebut.

"Barang bukti itu sudah diakui semuanya oleh terdakwa dan memang untuk dijual kembali. Terdakwa ini sebagai perantara dari Diki (DPO) untuk menjual barang haram tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Narkoba, Saksi Ngaku Jual Sabu di Rutan Polrestabes Surabaya

Dari pengakuan terdakwa, ia pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda yakni pencurian.

"Dalam perkara ini terdakwa yang jadi perantara Diki mendapatkan keuntungan bisa bebas memakai serta mendapatkan upah menjual juga," tukasnya.

Atas kesaksian tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksi. Benar Yang Mulia, saya menjualkan dan dapat upah. Pernah dihukum juga terkait pencurian," sahut terdakwa melalui video call.

BACA JUGA:Sidang Narkoba Ekstasi 200 butir dan Sabu 50 Gram, Terdakwa Tolak Didampingi PH

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; atau dakwaan ketiga Pasal 435 jo. 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 436 ayat (2) jo. 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; atau dakwaan keempat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.(rid)

Sumber: