Ranperbup PSBB Gresik Ditandatangi Bupati Senin Depan

Ranperbup PSBB Gresik Ditandatangi Bupati Senin Depan

Gresik, memorandum.co.id - Rancangan peraturan Bupati (Ranperbup) menjelang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah selesai dibahas. Dalam perbup tersebut ada 32 pasal, Kamis (23/4). Namun belum bisa diterapkan, karena belum ditandatangani oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Rencananya ditandatangani pada Senin (27/4) mendatang. Setelah ditandatangani pada Selasa (28/4) baru diterapkan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Nurlailie Indah K, Ranperbub PSBB Kabupaten Gresik yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur memiliki 32 pasal. Dalam pasal tersebut mengatur seluruh aktivitas selama pemberlakuan PSBB. "PSBB bukan berati melakukan penutupan. Tetapi pembatasan, sehingga kendaraan, aktivitas masih tetap berlangsung hanya saja ada pembatasan yang telah diatur di pergup dan perbup," jelasnya. Ranperbub PSBB di Gresik tidak berbeda jauh dengan Pergub PSBB. Hanya saja daerah mengatur lebih teknis dan rinci, mengingat penerapannya di lakukan oleh masing-masing wilayah. “Ranperbub sudah kami selesaikan. Saat ini di meja gubernur untuk dikoreksi. Kemungkinan minggu depan sudah efektif,” tambahnya. Sejumlah warung kopi di Kabupaten Gresik masih diperbolehkan buka serta para pengusaha di bidang makanan. "Tapi hanya boleh take away, dibungkus. Warung tidak ada kursinya," lanjut dia. Semuanya akan mengacu pada penerapan protokoler kesehatan. Ada jarak, wajib menggunakan masker, dan cuci tangan dengan sabun. Sementara itu aktivitas perbelanjaan di pasar tradisional dan toko modern masih diperbolehkan melayani pembeli. Ditegaskan, dalam PSBB nanti perusahaan masih tetap beroperasi, tidak ada yang ditutup. Pihaknya justru memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. "Kalau beroperasi jumlah karyawan yang masuk akan dibatasi. Hanya separuhnya saja," terangnya. Transportasi umum masih beroperasi. Tim gabungan dari Polisi, TNI, dinas perhubungan (dishub), satpol PP akan mengawasi di titik yang telah ditentukan. "Pengendara motor melintas Gresik wajib pakai masker, sarung tangan, tidak berboncengan dengan orang yang tidak satu alamat. Disarankan, hanya yang memiliki kepentingan mendesak boleh keluar rumah," pungkasnya. (dri/har/tyo)  

Sumber: