Usai Pesta Miras, Jambret iPhone Pejalan Kaki
Terdakwa Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto mendengarkan dakwaan jaksa di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Karena terpengaruh minuman beralkohol, tiga terdakwa yaitu Dayat Taopik, Alex Sandro Eko, dan Teguh Susanto nekat merampas HP milik Hafi Luddin. Apesnya karena korban melawan, para terdakwa yang berbonceng tiga itu jatuh dan terdakwa Dayat berhasil diamankan petugas yang patroli.
BACA JUGA:Jambret HP Pelajar Babak Belur
Dari pengembangan terdakwa Dayat, Alex dan Tegus berhasil diamankan di lokasi terpisah usai kabur.
BACA JUGA:Gagal Njambret HP, Bandit Jalanan Terjungkal ke Selokan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjelaskan bahwa mereka bertiga mengadakan minum-minuman keras pada Senin, 5 Agustus 2024. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB para terdakwa pergi dengan berboncengan tiga mengendarai Mio Soul ke arah Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA:Dikejar Massa, Jambret HP Sembunyi di Plafon Rumah Warga
Sesampainya di Jalan Jakarta, Perak Utara, ketiga terdakwa melihat saksi Hafi Luddin berjalan kaki sambil menggunakan HP iPhone 11. Lalu niat busuk muncul untuk mengambil iPhone korban dan saat lokasi sepi, Alex yang menjadi joki langsung memepet korban dan Dayat merampas iPhone korban.
BACA JUGA:Digagalkan Korban, Jambret HP di Surabaya Dimassa
“Kejadiannya, 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Pabean Cantikan tepatnya di pinggir rel kereta Api. Jadi yang mengambil HP itu terdakwa Dayat yang bawa motor Alex. Namun terdakwa yang melawan saat HP dirampas terdakwa ikut terseret sepanjang 8 meter dan membuat mereka semua terjatuh,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.
BACA JUGA:Begini Kronologis Penjambret HP Dihakimi Massa
Saat ketiga terdakwa dan korban terjatuh, ternyata dilihat oleh orang sekitar dan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang patroli sehingga terdakwa Dayat berhasil diamankan sedangkan kedua temannya kabur.
BACA JUGA:Penjambret HP Wanita Babak Belur Dimassa
"Selanjutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar 13.15 WIB, terdakwa Alex ditangkap di toko Eka Daya Perkasa Kompleks Sinar Galaxy, Jalan Pasar Turi Nomor 38 Blok A Bunguran. Sedangkan terdakwa Teguh ditangkap di rumah di Jalan Gundih dan langsung dibawa ke kantor polisi," ujarnya.
BACA JUGA:Penjambret HP Ditangkap Korban di Jembatan Petekan
Atas dakwaan jaksa, para terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Saya yang mengambil HP bersama Alex dan Teguh,” kata Dayat lewat video call.
BACA JUGA:Jambret HP Simorejo Dituntut 20 Bulan Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. (rid)
Sumber: