DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law

DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law

Jakarta, Memorandum.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk sementara menunda pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Klaster ketenagakerjaan akan dibahas kembali jika kondisi pandemi Corona sudah normal. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan sudah dipertimbangkan dan disetujui. "Kita juga sudah berpikir. Sikap Gerindra sepanjang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena mendapatkan penolakan dari teman-teman buruh. Mereka mau ada waktu lebih panjang dalam rangka memberi masukan. Pada prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja ditunda sampai situasi memungkinkan," kata Supratman, Kamis (23/4/2020). Terkait munculnya desakan agar pembahasan seluruh RUU Cipta Kerja disetop, ia mewakili Baleg DPR masih menunggu sikap pemerintah. Sebab, DPR tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Namun, untuk klaster lainnya, yang memiliki manfaat dan tak jadi polemik, Supratman berharap dapat dilanjutkan. "Bagi kami kalau klaster yang lain, terutama yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, menurut saya tetap ada dilanjutkan," tuturnya. Menurut dia, ada sejumlah klaster yang tidak menimbulkan penolakan, seperti UMKM, kawasan ekonomi khusus yang dinilai masih bisa tetap berjalan. Namun, untuk klaster yang menimbulkan pro dan kontra itu akan ditunda. "Khusus berkaitan dengan kluster ketenagakerjaan itu akan kita minta penundaan. Kan ini baru, nanti dalam rapat baleg (panja) yang akan datang, saya akan usulkan hal yang sama. Yang paling utama itu klaster tenaga kerja ya," kata Supratman. Dalam waktu dekat, kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja ini, DPR akan menggelar rapat dengan mendengarkan pandangan ahli. Ahli akan dimintai pandangan yang objektif terkait RUU ini. "Mungkin Senin akan datang. Karena kemarin waktunya mepet, terus harus konfirmasi dari narsumnya. Butuh waktu," ujarnya. (ara/sr)

Sumber: