Ini 4 Raperda yang Dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Lumajang
Momen Sidang Paripurna DPRD Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Lanjutan Sidang paripurna DPRD Kabupaten Lumajang kembali digelar. Ada pun yang menjadi agenda pembahasan yakni pembahasan empat Raperda.
Hadir dalam kegiatan Indah Wahyuni PJ.Bupati Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Lumajang, Dandim, Kajari, PN Lumajang, Jajaran OPD Lumajang, Kemenag dan Jajaran DPRD Lumajang. Bertempat di Gedung DPRD Jalan Raya Wonorejo Lumajang, Selasa 3 Desember 2024.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang dipimpin oleh Wakil Ketua lll DPRD Kabupaten Lumajang, H. Sudi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA:Pasca Pilkada 2024, Ketua Komisi D DPRD Lumajang Berharap Situasi Tetap Kondusif
Inilah 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain:
1. Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
2. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
3. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang.
4. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja KPUD Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024
"Atas beberapa saran masukan yang disampaikan kepada pemerintah daerah dan telah disepakati bersama pada saat pembahasan, telah kami sesuaikan dan tindak lanjuti. Kemudian atas beberapa catatan akan menjadi perhatian kami nantinya pada saat pelaksanaannya," ujarnya.
Terkait Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dengan mengirimkan 4 (empat) Raperda ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
"Khusus untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga harus melalui proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Sumber: