Karyawan Kontraktor Jalan Nias Gadaikan Motor Curian di Nganjuk
Tersangka Andrik Utomo Setiawarman di Polsek Wonokromo--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.UD - Petugas kepolisian terus menyelidiki kasus pencurian motor yang dilakukan oleh Andrik Utomo Setiawarman (49). Fakta terbaru, pria asal Jalan Teukur Umar, Magersari Sidoarjo ini sudah menggadaikan motor operasional milik PT Putra Negara ke Nganjuk.
Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta melalui Kanitreskrim Ipda Zahari menyebut, motor hasil curian digadaikan oleh tersangka ke seseorang di Kecamatan Baron, Nganjuk senilai Rp 1,2 Juta.
Oleh tersangka, uang hasil gadai tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Namun masih kami dalami. Uangnya habis dipakai kebutuhan," kata Zahari, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Karyawan Kontraktor Jalan Nias Curi Motor Operasional
Sementara dari catatan pihak kepolisian, tersangka ini baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. "Tersangka belum pernah ditahan dan baru sekali ini. Saat ini masih kita pengembangan untuk penadahnya," sebut Zahari.
Sebelumnya diberitakan, kebutuhan ekonomi tidak jarang membuat orang gelap mata. Seperti yang dilakukan Andrik Utomo Setiawarman (49), asal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Magersari, Sidoarjo atau Pondok Sidokare Indah, Sidoarjo.
Ia diamankan usai terbukti mencuri motor operasional milik perusahaan tempatnya bekerja di PT Putra Negara, Jalan Nias. Aksi pencurian motor jenis Honda Supra Fit ini dilakukan pelaku Senin 18 November 2024.
BACA JUGA:Jual 12 Dos Buku untuk Beli Popok dan Susu Anak, Karyawan Toko Diadili
Sebelum melancarkan aksi pencurian itu, tersangka yang bertugas sebagai admin teknik perusahaan yang berjalan di bidang kontruksi itu terlebih dulu menduplikatkan kunci motor bernopol L 6960 WL itu.(fdn)
Sumber: