Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara

Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara

Petugas Imigrasi melaksanakan Operasi Jagratara di salah satu bangunan proyek di Kawasan KEK Nongsa, Kota Batam.-Sujatmiko-

Operasi Jagratara, yang berarti "selalu waspada," dirancang untuk meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian. Dengan meningkatnya jumlah pendatang ke Batam, terutama untuk pariwisata dan investasi, langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas keamanan kota.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Deportasi 2 WN Singapura, Tindak Lanjut Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing

"Operasi ini penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," jelas Kharisma.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura

Kantor Imigrasi Batam menegaskan akan terus memantau potensi pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga tertib hukum dan stabilitas wilayah.

BACA JUGA:Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Beri Bebas Visa Kunjungan ke Batam Bintan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

Operasi Jagratara menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan aturan keimigrasian. Keempat WNA yang melanggar izin tinggal segera dideportasi, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. (mik)

Sumber: