Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Tersangka M Taufik Agus Susanto yang ditemani istrinya Saat Digelandang ke Lapas Klas II B Ngawi--
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 19 miliar. Muhamad Taufiq Agus Susanto (56), yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan kini ditetapkan sebagai tersangka baru setelah Yayan Dwi Murdiyanto.
"Dari pengembangan tim penyidik hari ini menetapkan satu tersangka baru," kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Jumat 29 November 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka, Muhammad Taufik Agus Susanto (56), diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi mulai pukul 08.00 WIB dan dicecar beberapa pertanyaan hingga pukul 11.00 WIB yang kemudian ditetap sebagai tersangka mendasar surat Nomor : TAP-1370-M.5.34/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Hibah, Kejari Ngawi Datangkan Ahli dari Kemendagri
"Tersangka berperan sebagai verifikator," jelasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi sejak dilantik pada tahun 2020 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi. "Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Eriksa menambahkan, sebelum di bawa ke Lapas Klas II B Ngawi tersangka yang didampingi istrinya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soeroto Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Kejari Ngawi Dalami Potensi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Pendidikan
"Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 November 2024 ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 520 lembaga pendidikan yang menerima dana hibah total Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan satu tersangka Yayan Dwi Murdiyanto seorang ASN yang berdinas menjadi staf di Kecamatan Kendal pada tanggal 3 September 2024 lalu.(ris/dik)
Sumber: