Pria Pembunuh Istri di Driyorejo Gresik Dipicu Cemburu pada Pria Idaman Lain
Tersangka Matias Leu tertunduk lesu menyesali perbuatannya--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Gresik akhirnya mengungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan Matias Leu terhadap Magdalena Fallo, istrinya. Pria 41 tahun itu gelap mata sang istri, memiliki Pria idaman lain (PIL).
"Selingkuh, istri saya itu selingkuh," kata Matias saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis 28 November 2024, sore.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
BACA JUGA:Berpindah-pindah ke Lima Kota, Pembunuh Istri di Driyorejo Akhirnya Ditangkap Polisi
Sekadar diketahui, aksi pembunuhan itu terjadi 23 November 2024 pukul 14.00 WIB. Matias mendatangi istrinya, di rumah milik saudaranya di Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik. Di rumah itu, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pada puncaknya pukul 14.30, korban lari keluar rumah.
"Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang membawa obeng dan langsung ditusukkan ke bagian punggung korban," kata Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Kamis 28 November 2024.
Meski mengalami luka tusuk, korban tetap bisa berlari untuk menghindari kekerasan sang suami. Namun tetap saja, ia dikejar dan kembali ditusuk menggunakan pisau.
BACA JUGA:Sadis, Pria asal Driyorejo Tega Tikam Istri Hingga Meregang Nyawa
"Setelah ditusuk pisau, korban tersungkur dan pelaku meninggalkan lokasi," ucap dia.
Akibat tusukan itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Korban mengalami 9 luka tusukan di dada, punggung, perut dan wajah. "Pisau ini dibawa pelaku di dashboard motor, katanya habis motong bambu," tegas dia.
Kompol Danu juga membenarkan jika aksi penikaman ini dilakukan pelaku di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor di Ruko Citraland CBD
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut, pelaku diamankan di sebuah bangunan di Demak, Jawa Tengah pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 16.00. "Selain pelaku, kami mengamankan barang bukti antaralain motor, pisau sangkur, obeng, akta nikah dan sandal," kata Aldhino.(fdn)
Sumber: