Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu

Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo Bergulir, Satu Lagi ASN Dipanggil Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga (kemeja kotak-kotak) menjelaskan hasil terbaru pengusutan dugaan money politic kepada tim advokat paslon 04.-Eko Hardianto-

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, terus mendalami peristiwa dugaan money politic, di malam pertama masa tenang Pilkada Kota Probolinggo

BACA JUGA:Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, Kamis 28 November 2024 malam menyatakan, hingga kini sudah sekitar 8 orang dimintai keterangan.

BACA JUGA:Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Probolinggo Operasi APK

“Ada perkembangan. Jika sebelumnya 6 orang, kini sudah 8 orang kita mintai keterangan,” tegas Johan, kepada memorandum.co.id di Kantor Bawaslu.

Dari 8 orang itu, lanjut Johan, salah satu di antaranya ASN Pemkab Probolinggo berinisial A. “A, ini adalah atasan TT, ya. Seorang ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo,” imbuh Johan.

Untuk diketahui, sejauh ini penyelesaian dugaan money politic, masih tahap klarifikasi. Belum ada kesimpulan dari Bawaslu maupun tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), apakah masalah tersebut bisa naik ke tingkat penyelidikan.  

“Kami bersama Gakkumdu, hanya punya waktu 5 hari melakukan klarifikasi. Jika dihitung kasusnya mulai diregister pada Senin 25 November 2024, maka Sabtu 30 November 2024 besok, sudah ada kesimpulan,” terang Johan.

“Jika unsur money politic kita temukan, dan saksi-saksi menguatkan, tentu Bawaslu merekomendasikan agar kasus  dilimpahkan ke kepolisian. Atau ke tingkat penyelidikan,” kata Johan. 

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokat pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Musyafak SH meminta Bawaslu Kota Probolinggo, lebih jeli melihat rentetan peristiwa terjadi.

“Tetap kita berupaya ya. Kita sangat tidak menyetujui money politic menodai proses demokrasi di Kota Probolinggo,” cetus Musyafak. 

“Jika unsur pidananya terpenuhi, Bawaslu harus benar-benar proses itu kasus. Harus dilimpahkan ke kepolisian,” imbuh S2 hukum itu. 

Bentuk keseriusan timnya mengawal kasus dimaksud, kata Musyafak, adalah penyampaian sejumlah alat bukti kepada Bawaslu. Baik berupa rekaman video, maupun bukti chatting. 

Soal bukti chatting ini, beber Musyafak, terekam jelas bagaimana TT, terduga pelaku money politic, berkomunikasi dengan salah satu calon kepala daerah. 

Sumber: